Parah, Dilarang Berladang, Hasil Kebun Juga Dijarah
Aksi ribuan massa petani yang berladang di Kecamatan Batang Merangin ini dilakukan karena mereka akan diusir oleh anak buah pejabat desa Muara Langkap.
"Kami minta agar surat pemberintahuan Lembaga Adat Depati Muara Langkap Tamiai tanggal 2 Januari 2017 yang yang isinya petani diberikan waktu 3 bulan untuk mengambil hasil pertanian dibatalkan. Putusan ini jelas merugikan pihak peladang," jelas Koordinator Lapangan Lizhar Ibrahim, warga asal Semurup Kecamatan Air Hangat.
Lizhar meminta polisi memproses hukum provokator pengusiran dan perampasan hasil ladang petani di Kecamatan Batang Merangin. "Tegakkan perlindungan hukum kepada masyarakat perladangan yang mengalami penjarahan, pencurian, pembakaran, dan penyerobotan ladang," jelasnya.
Kedatangan ribuan petani ini diterima perwakilan DPRD Kerinci pada pukul 11.30. Murtias, Wakil Ketua DPRD Kerinci berjanji akan menindaklanjuti tututan warga dengan memanggil pihak eksekutif agar persoalan bisa selesai dengan cepat.
"DPRD akan memanggil Kesbangpol, Badan pertanahan kabupaten dan kota untuk menanyakan kepada pemerintah sudah sampai di mana peyelesaian setelah rapat kemarin," jelas Murtias.
Dikatakan Murtias, kemarin DPRD akan melayangkan surat kepada pemerintah daerah tentang penyelesaian sengketa perladangan di Kecamatan Batang merangin. Ia meminta persoalan ini harus segera dituntaskan dan mengeluarkan surat keputusan Daerah.
Dia menambahkan, masalah keamanan terkait adanya pencurian, penjarahan, pembakaran di perladangan dan kalau ada bukti dan saksi yangg jelas, silakan melapor ke Polsek atau ke Polres.
"Jadi DPRD tidak bisa memutuskan yang bisa mendesak pemerintah daerah agar permasalahn ini harus segera diselesaikan dan mengeluarkan putusan Daerah. Supaya tidak ada yang dirugikan dan berlarut-larut," tegasnya.