Parah, Dua Camat Bergantian Tilap Uang Negara, Jaksa pun Ungkap Modusnya...
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bandarlampung menjerat tiga mantan pejabat di Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara, dengan pasal berlapis.
Yakni pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah ke dalam UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 dan 64 KUHP.
Kemarin, dua mantan camat Gunawan Fahmi dan Sunardi serta mantan bendahara pengeluaran kecamatan Yulinarsyah (berkas terpisah) diajukan ke sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
Mereka diduga melakukan penyimpangan anggaran yang diterima kecamatan.
Jaksa Pinta Natalia dan Nur Agustini menyatakan, perbuatan tersebut dilakukan sejak Gunawan Fahmi menjadi camat pada Januari 2013 hingga Maret 2014. Kemudian dilanjutkan Sunardi, yang menjabat sejak April 2014 hingga November 2014.
Kasus ini bermula ketika Kecamatan Kotabumi Utara mendapat anggaran sebesar Rp2,7 miliar dari 2013-2014. Dana itu dicairkan dari kas umum keuangan daerah.
Awalnya Yulinarsyah mengajukan surat pengajuan dana (SPD). Selanjutnya terbit surat permintaan pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar (SPM).
Yulinar kemudian menandatangani surat tersebut. Sementara giro penarikan ditandatangani camat. Dalam rekening giro, saldo awal pada 2013 tercatat Rp118 juta.