Parah, Dua Camat Bergantian Tilap Uang Negara, Jaksa pun Ungkap Modusnya...
Selasa, 15 Agustus 2017 – 01:11 WIB
Selain itu, belanja honor sebesar Rp9 juta dan belanja telepon Rp15 juta. Selanjutnya berdasarkan SPj. belanja pada delapan toko lain, juga terdapat item yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
”Berdasarkan bukti-bukti, SPj. pengeluaran hanya Rp20 juta. Ada selisih Rp133 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Berdasar hasil audit BPKP Perwakilan Lampung, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp127 juta. Dari keterangan 19 saksi, ketiga terdakwa diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain. (nca/c1/ais)