Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Parah, Fee 10 Persen bagi Pejabat Sudah Jadi Norma Umum

Minggu, 17 September 2017 – 18:48 WIB
Parah, Fee 10 Persen bagi Pejabat Sudah Jadi Norma Umum - JPNN.COM
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan masih maraknya praktik pemberian suap kepada pejabat daerah dari para kontraktor proyek-proyek pemda. Terbaru, KPK menetapkan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Batu Eddi Setiawan sebagai tersangka penerima suap dari pengusaha Fhilipus Jacobson.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan, ada pemberian 10 persen untuk Eddy dari proyek belanja modal Pemkot Batu tahun 2017 senilai Rp 5,26 miliar. Total fee yang disepakati dari proyek itu adalah Rp 500 juta.

Syarif menyebut fee 10 persen dari nilai proyek seolah sudah menjadi kesepakatan umum. "Mereka potong proyek hampir sepuluh persen. Jadi, sudah seperti norma umum," kata Syarif di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (17/9).

Menurut Syarif, praktik pemberian fee 10 persen berakibat pada kualitas bangunan ataupun barang yang disediakan rekanan pemda. Sebab, pengusaha pasti juga mencari untung.

"Angkanya sepuluh persen. Pola itu sering terjadi berkali-kali, akibatnya proyek selalu berulang dan membuat PR (pekerjaan rumah, red) yang sangat besar," katanya.

Karena itu, Syarif mengingatkan pihak lain agar tak melihat OTT KPK dari besar atau kecilnya barang bukti uang yang disita. Menurutnya, upaya itu harus dilihat sebagai upaya menyelamatkan proyek besar yang sudah direncanakan pemerintah.

Syarif menegaskan, jika proyek pemda dikorupsi maka rakyat pula yang rugi. "Jadi jangan dilihat dari jumlah uang transaksi," tegasnya.

Dalam kasus wali kota Batu, kata Syarif, KPK menduga ada pemberian terkait proyek-proyek lain. Karena itu, KPK kini tengah melakukan pendalaman.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, praktik pemberian fee 10 persen berakibat pada kualitas bangunan ataupun barang yang disediakan rekanan pemda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News