KPK Periksa Inspektur Kota Batu
jpnn.com, BATU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus dugaan gratifikasi di Kota Batu dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.
Kamis (25/3) ini, tim penyidik KPK memeriksa Inspektur Kota Batu Eddy Murtono, Kepala Sub Bagian Peliputan Humas Sekretariat Daerah Kota Batu Endah Puspitasari, dan dua orang wiraswasta bernama Hogge Ismunandar dan Mochammad Soleh.
"Pemeriksaan dilakukan di Balai Kota Batu, Jawa Timur," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sebagai informasi, kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko pada tahun 2017.
Eddy Rumpoko divonis bersalah karena menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap.
Akibat perbuatannya itu, Eddy dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019. (mcr9/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: