Parah! Guru Rohani Cabul Hanya Divonis Rendah
Selasa, 03 Mei 2016 – 10:32 WIB
R. Arif Prasetijo, kuasa hukum terdakwa, menyatakan berkeberatan dengan vonis tersebut. Seperti yang sudah disebutkan dalam pembelaan, kliennya tidak melakukan seperti dakwaan. "Terdakwa tidak punya niat untuk mencabuli sama sekali," katanya. (eko/c7/oni/flo/jpnn)