PARAH! Sekolah Unggulan tapi Siswa Belajar di Lapangan
Minggu, 10 Januari 2016 – 14:39 WIB
Gubernur berkirim surat untuk mengambil alih seluruh aset namun ditolak Yayasan Melati. Yayasan mengatakan, ketika itu, SMA 10 bukan SMA murni tapi hasil kerja sama. Aset mutlak milik yayasan, tidak bisa dihibahkan kepada siapa pun.
Perebutan aset berlanjut ke meja hijau. Pada 11 Juni 2015, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyebutkan bahwa tanah tersebut adalah milik pemprov. Sengketa kedua pihak pun masuk proses banding di PTTUN Jakarta. (hdd/fel/sam/jpnn)