Paripurna DPR Ketok Palu RUU Adminduk Baru
jpnn.com - JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI yang digelar Selasa (26/11) setuju untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). RUU yang diketok pada rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso itu diklaim akan mampu menciptakan data kependudukan yang lebih baik.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Arif Wibowo saat melaporkan proses pembahasan RUU Adminduk mengatakan, RUU itu melalui proses pembahasan panjang hingga mengalami 31 kali perubahan substansi maupun redaksionalnya. Termasuk perubahan pada penambahan dan penghapusan ayat. Berdasarkan keputusan rapat internal Komisi II DPR pada 19 November 2013 maka komisi yang membidangi pemerintahan dalam negeri itu sepakat agar RUU Adminduk diselesaikan pada awal masa persidangan II tahun 2013-2014.
"Lahirnya RUU Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ini merupakan sebuah tonggak bagi terwujudnya data kependudukan yang lebih baik guna proses pembangunan demokrasi yang lebih baik di Indonesia," kata Arif di depan paripurna DPR.
Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, di antara keputusan dalam RUU Adminduk ini adalah penegasan tentang KTP elektronik (e-KTP) yang sudah berjalan serta berlaku saat ini. Dalam RUU Adminduk itu, e-KTP disebut dengan istilah KTP-el.
Hal itu perlu diatur karena KTP-el merupakan KTP yang dilengkap dengan cip sebagai identitas resmi penduduk. "Kemudian, masa berlaku KTP-el adalah seumur hidup termasuk KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum undang-undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup," tegasnya.
Usai mendengar laporan Komisi II, pimpinan rapat selanjutnya meminta tanggapan dan persetujuan dari masing-masing fraksi. Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuannya.
"Apakah RUU Adminduk bisa disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Priyo yang langsung ditimpali kata 'setuju' oleh seluruh peserta rapat. "Dengan demikian, seluruh fraksi menyetujui RUU Adminduk untuk disahkan menjadi Undang-Undang," tandas Priyo.(fat/jpnn)