Paripurna DPR Sahkan RUU Pemajuan Kebudayaan
“Kemudian, kedepannya akan ada sistem data utama Kebudayaan yang mengintegrasikan seluruh data Kebudayaan dari berbagai sumber dan dari berbagai kementerian/lembaga,” kata Riefky.
Sistem itu, lanjut Riefky, disebut dengan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu yang berisi tentang Objek Pemajuan Kebudayaan, Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, Pranata Kebudayaan, Sarana dan Prasarana Kebudayaan, dan data lain terkait Kebudayaan. Data tersebut dapat diakses oleh setiap orang dengan tetap mempertimbangkan kedaulatan, keamanan, dan ketahanan nasional.
“Sementara dalam hal pendanaan, selain melalui APBN dan APBD, sumber pendanaan kebudayaan lainnya adalah dana perwalian Kebudayaan yang dibentuk oleh pemerintah,” imbuh politisi asal dapil Aceh itu.
Dana Perwalian Kebudayaan yang dimaksud adalah sejumlah aset finansial yang dititipkan atau dihibahkan oleh orang atau lembaga untuk dikelola dengan baik melalui sebuah lembaga wali amanat dan disalurkan serta dimanfaatkan untuk kepentingan Pemajuan Kebudayaan.
Dalam RUU ini juga dibahas mengenai Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah, Strategi Kebudayaan, Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan, Pemanfaatan Kebudayaan, Penghargaan, hingga pengaturan Sanksi.
Dalam kesempatan yang sama, Rapat Paripurna DPR RI ini juga mengesahkan RUU tentang Sistem Perbukuan.(adv/jpnn)