Paripurna DPR Sahkan UU ASN
jpnn.com - JAKARTA - Paripurna DPR RI, Kamis (19/12), akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi UU, setelah Pimpinan Paripurna, Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo, mengetok palu mendapat persetujuan dari anggota dewan yang hadir.
Sebelum disahkan menjadi UU hari ini, RUU ASN yang merupakan inisiatif DPR sudah mengalami pasang surut pembahasan, dan dari kalangan intern pemerintah cukup banyak mendapatkan resistensi. Hasil akhirnya, UU ASN yang terdiri dari 15 Bab, 141 pasal yang sudah dibahas selama 10 kali masa persidangan itu final dibahas.
Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunanjar, mengatakan keberadaana UU ASN akaan mampu menciptakan birokrasi yang baik dan melayani. UU ini akan menjadikan birokrasi Indonesia antisipatif, proaktif dan efektif dalam menghadapi globalisasi dan dinamika perubahan lingkungan strategis dapat tercapai.
"UU ASN akan membangun kultur birokrasi yang profesional, transparan, akuntable, bersih dan bertanggungjawab serta dapat menjadi pelayan masyarakat, abdi negara, contoh dan teladan," kata Agun saat membacakan pendapat akhir komisi II.
Selain itu, Agun menilai UU ASN mampu mengurangi dan menghilangkan setiap penyalahgunaan kewenangan publik oleh pejabat di instansi yang bersangkutan. Sehingga akan terwujud negara yang memiliki most improved bureuacracy.
"Aparatur negara akan mampu meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan/program instansi serta meningkatkan efisiensi (biaya dan waktu) dalam pelaksanaan semua segi tugas organisasi," katanya meyakinkan.
Hal penting dalam UU ASN ini di antaranya mengatur batas usia pensiun seorang PNS. Bagi pejabat administrasi PNS, batas usia pensiun yang semula 56 tahun diperpanjang menjadi 58 tahun. Bagi pejabat pimpinan tinggi (eselon I dan II) adalah 60 tahun.
Sedangkan batas usia pensiun bagi pejabat fungsional disesuaikan dengan Peraturan perundang-undangan. UU ini juga mengharuskan dibentuknya sebuah komisi, yakni Komisi ASN, yang tugasnya mengawasi setiap tahapan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi, mengawasi, mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar, kode etik perilaku pegawai ASN atau PNS.