Paripurna RUU MA, Diprediksi Mulus
Rabu, 17 Desember 2008 – 17:09 WIB
"Dua lembaga ini yang pantas menentukan perpanjangan usia pensiun hakim agung. Tidak boleh lagi menggunakan Keppres No.14/70. dimana presiden sebagai penentu perpanjangan pensiun. Sebenarnya ini saja yang menjadi keberatan PDIP," kata Gayus.
Hal serupa juga diungkapkan Emerson Juntho dari Indonesia Coruption Watch (ICW). Emerson beranggapan penetapan usia pensiun hakim agung 70 tahun dalam RUU MA yang akan disahkan menjadi UU terlalu dipaksakan dan terkesan memiliki kepentingan sepihak.
Sebaiknya, bila memang RUU itu tetap disahkan menjadi UU, kata Emerson, sebelum diperpanjang terlebih dahulu ada rekomendasi kesehatan dari dokter yang ditunjuk, mendapat masukan dari masyarakat, dan memiliki kemampuan yang luar biasa dalam menangani perkara hukum.