Parkir di Kawasan Terlarang, Didenda Rp 500 Ribu
Minggu, 10 September 2017 – 23:59 WIB
“Saat masuk kawasan pasar, masyarakat bayar retribusi. Saat keluar juga ditarik uang parkir. Intinya masyarakat tidak keberatan, tapi memang harus benar diperhatikan hal tersebut,” pungkasnya. (hfz)