Parkir di Tempat Sepi, Jok Motor Dirusak, Uang Pun Amblas
Wakapolsek Sorong Timur AKP TR Ompusungu,S.Sos yang dikonfirmasi Radar Sorong membenarkan adanya laporan pencurian tersebut. Menindaklanjuti laporan korban, pihaknya telah memintai keterangan saksi-saksi. Tapi polisi belum mendapatkan keterangan saksi yang melihat langsung saat pelaku membongkar dan menggasak uang dalam jok motor korban.
"Tidak menutup kemungkinan, pelakunya telah membuntuti korban sejak keluar dari Bank Papua, karena mengetahui korban mengambil uang dalam jumlah besar dan menyimpannya dalam jok motor. Pelaku lalu membuntutinya dan beraksi setelah mengetahui motor di parkir di tempat sepi," katanya.
"Pelaku pencurian yang masih dalam pengejaran polisi dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, ancaman hukumannya diatas 5 tahun. Kasus tersebut masih ditangani pihak kepolisian yang memburu pelakunya," tegas dia. (reg)