Parpol Boleh Pasang Iklan tapi Dilarang Ada Ajakan
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut tidak semua iklan partai politik di media massa masuk kategori pelanggaran kampanye, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.
"Misalnya seperti ucapan selamat, tidak mengajak masyarakat untuk memilih parpol atau calon tertentu, itu boleh saja, nggak ada problem," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Selasa (13/8).
Menurut Ferry, sebuah program acara di media massa masuk kategori kampanye yang dilarang sebelum masa kampanye ditetapkan, jika mengandung penyampaian visi-misi atau ajakan bagi masyarakat untuk memilih parpol atau calon anggota legislatif tertentu.
"Kalau kedua hal tersebut dimuat itu baru bisa masuk katagori kampanye. Jadi sudah kampanye di luar jadwal, karena memang nggak boleh parpol beriklan di media elektronik maupun cetak sebelum pada waktunya, 21 hari menjelang pemungutan suara," ujarnya.
Ferry berharap semua parpol peserta pemilu 2014 mematuhi pembatasan yang ditetapkan. Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, parpol baru dapat melaksanakan kampanye melalui rapat umum dan beriklan di media massa pada 16 Maret 2014 hingga 5 April 2014 mendatang.
Di luar jadwal yang ditetapkan, dapat disebut pelanggaran. Namun sayangnya saat ditanya apa sanksi yang akan diberikan jika parpol tidak mematuhinya, Ferry belum menjelaskan secara detail.
"Sanksinya ya nanti akan kita lihat dulu, apakah administrasi atau apa. Jadi kita lihat dulu materinya," ujarnya.
KPU menurut Ferry, saat ini tengah menentukan perubahan peraturan kampanye. Ia berharap dalam waktu dekat dapat segera ditetapkan sehingga proses pemilu yang jujur, adil berjalan sebagaimana yang diharapkan seluruh rakyat Indonesia.(gir/jpnn)