Parpol Boleh Pasang Iklan tapi Dilarang Ada Ajakan Selasa, 13 Agustus 2013 – 20:49 WIB JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut tidak semua iklan partai politik di media massa masuk kategori pelanggaran kampanye, sebagaimana diatur First «Prev12