Parpol Boleh Ubah Nomor Urut dan Dapil
Selasa, 07 Mei 2013 – 18:02 WIB
Husni juga menegaskan, dokumen yang diserahkan tidak dapat ditarik kembali. “Kalaupun ada penggantian dokumen karena tidak memenuhi syarat, dokumen yang sebelumnya tidak dapat diambil lagi,” ujarnya.
Penyempurnaan dokumen yang belum lengkap, kata Husni, tidak melibatkan DPP Partai atau bakal calon, tapi dilakukan oleh penghubung partai setelah berkoordinasi dengan DPP Partai.
“Kami berharap penghubung partai jujur kepada partainya. Apa yang menjadi kebijakan partainya harus diikuti. Jangan sampai KPU dibawa ke masalah-masalah yang terjadi di dalam partai,” ujarnya.