Parpol Dilarang Galang Dana Via SMS
Minggu, 15 Februari 2009 – 18:55 WIB
Demikian pula dengan cara jasa premium seperti Reg dan Unreg, yang dapat menyedot dana dan akhirnya dapat dibagi antara yang berhak diperoleh oleh parpol dan yang berhak diperoleh oleh pihak provider maupun operator.''Kegiatan seperti ini juga dilarang,'' ujarnya.
Menurut Dewo Broto, Pengawasan terhadap larangan tersebut akan dilakukan oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan operator telekomunikasi. "Jika terjadi pelanggaran dan terbukti, kepada penyelenggara telekomunikasi, baik provider maupun operator sanksi akan diberikan oleh BRTI dan Dirjen Postel. Tapi jika kesalahan dilakukan oleh parpol, masalah itu akan langsung diberikan kepada Bawaslu," jelasnya. (aj/JPNN)