Parpol Disinyalir Kuasai Kuota Tambahan Haji
Rabu, 21 September 2011 – 11:46 WIB
Hal senada disampaikan Abubakar Wasahuwa. Legislator Partai Persatuan pembangunan ini meminta agar Kanwil Kemenag transparan dalam pembagian kuota tambahan tersebut. "Tolong jelaskan apa benar kuota tambahan itu dikuasai Parpol tertentu," tandasnya.
Kepala Kanwil Kemenag Sulsel, Hamka, dengan membantah tudingan dewan tersebut. Menurutnya, pembagian kuota tambahan itu 50 persen diatur oleh pusat dan 50 persen diatur oleh daerah dalam hal ini Kanwil Kemenag Sulsel.
"Jadi pembagian kuota tambahan itu diatur berdasarkan pendaftar terdahulu berdasarkan usia lanjut ditas 60 tahun, penggabungan suami istri, penggabungan anak dan orang tua serta mendampingi jemaah yang butuh pendamping khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter," kata Hamka.