Putusan ini berdasarkan pertimbangan bahwa penyederhanaan tidak dapat dilakukan dengan memberlakukan syarat-syarat berlainan kepada masing-masing parpol, imbuh Ketua Mahkamah Konstitusi. (fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan Parliamentary Threshold (PT) 3,5 persen