Parpol Peserta Pemilu 2014 Bisa Bertambah
Rabu, 16 Januari 2013 – 19:19 WIB
Sebagaimana diketahui, KPU telah menetapkan 10 parpol nasional dan tiga partai lokal di Aceh, sebagai peserta Pemilu 2014. KPU juga menyatakan 24 parpol yang sebelumnya mengikuti verifikasi faktual, tidak memenuhi syarat.
Atas kondisi ini, 17 parpol yang tergabung dalam Aliansi Partai Politik Penegak Konstitusi (APPPK), Selasa (15/1), resmi mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).(gir/jpnn)