Parpol Terjebak Kepentingan Jangka Pendek
Rabu, 22 Februari 2012 – 15:08 WIB
JAKARTA - Pengamat politik Yudi Latif mengatakan sedikitnya ada empat pokok bahasan Revisi Undang-undang Pemilu masih belum menemukan kesepakatan. Akibatnya, pembahasan RUU Pemilu itu dinilai molor. Keempat masalah itu adalah soal penetapan besaran angka ambang batas parlemen atau parliamentary treshold, sistem pemilu, alokasi kursi perdapil dan sistem penghitungan suara. Menurut Yudi Latif, para pimpinan partai politik harus duduk bersama ikut bertanggungjawab untuk menyelesaikan permasalahan ini. "Mereka harus jujur. Ini situasi demokrasi Indonesia banyak distrosi, banyak hal di luar design konstitusi. Semestinya mereka cari cara bersama menyusun RUU yang betul-betul bukan hanya untuk kepentingan partikular, tetapi kepentingan bersama untuk membuat sistem demokrasi yang lebih sehat," kata Yudi, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Rabu (22/2).
Yudi menegaskan, molornya pembahasan RUU tersebut disebbakan elit politik kita terjebak dan tarik-menarik kepentingan jangka pendek. "Kalau hanya untuk kepentingan jangka pendek saja, tidak akan selesai," katanya.
Seperti diketahui masalah yang mencuat dari RUU pemilu adalah soal ambang batas parlemen. Beberapa partai berbeda pandangan. Ada yang ingin besaran PT 2,5 persen, 4 persen bahkan 5 persen. Selain itu, parpol juga mempersoalkan sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup.
JAKARTA - Pengamat politik Yudi Latif mengatakan sedikitnya ada empat pokok bahasan Revisi Undang-undang Pemilu masih belum menemukan kesepakatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Hanya Ada 2 Korban Selamat dari Kecelakaan Pesawat Jeju Air
-
Menko Pangan Targetkan 2025 Tidak Impor Beras Hingga Gula
-
Kaleidoskop 2024: Ruben Onsu Marah Besar, Refly Harun Angkat Bicara | Reaction JPNN
-
Dualisme Dekopin, Begini Respons Budi Arie Setiadi
-
Prediksi Nyai Dewi Rantian: 2025, Perekonomian Membaik dan Alam Berubah
BERITA LAINNYA
- Politik
Aria Bima: Jangan Kemudian MKD Menjadi Polisi
Senin, 30 Desember 2024 – 19:21 WIB - Legislatif
MKD Proses Aduan Warga soal Rieke, PDIP: Jangan Latah, Bisa-Bisa Dibubarkan
Senin, 30 Desember 2024 – 18:56 WIB - Legislatif
MKD Panggil Rieke yang Mengkitik PPN 12 Persen, Deddy PDIP Sebut DPR Begini
Senin, 30 Desember 2024 – 14:34 WIB - Parpol
Deddy Sebut MKD Menjadi Alat Pembungkaman, Contohnya Memproses Rieke Penolak PPN 12 Persen
Senin, 30 Desember 2024 – 13:57 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Sikap Tegas MenPAN-RB terhadap Pemda Mbalelo soal Honorer Jadi PPPK & Paruh Waktu
Senin, 30 Desember 2024 – 23:06 WIB - Liga Indonesia
Reaksi PSM Makassar Terkait Hukuman Pengurangan Poin Imbas Insiden 12 Pemain
Senin, 30 Desember 2024 – 20:42 WIB - Liga Indonesia
PSM Makassar Mengajukan Banding Atas Pembatalan 3 Poin
Senin, 30 Desember 2024 – 22:30 WIB - Jateng Terkini
Geger Penemuan Mayat di Dalangan Sukoharjo
Senin, 30 Desember 2024 – 20:40 WIB - All Sport
Punya Tim dan Semangat Baru, Jakarta Pertamina Enduro Siap Menaklukkan Proliga 2025
Senin, 30 Desember 2024 – 21:46 WIB