Partai Buruh Tolak Aturan Pengurus RT/RW Harus Mundur Jika Jadi Caleg
jpnn.com - JAKARTA - Partai Buruh menolak kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan pengurus RT/RW harus mengundurkan diri dari profesinya jika ingin maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.
Menurut Ketua Tim Khusus Partai Buruh Said Salahudin, kebijakan tersebut salah besar, mengingat pengurus RT dan RW bukan karyawan pemerintah daerah.
"Permintaan KPU dan KPU Daerah (KPUD) kepada partai politik agar menyertakan bukti surat pemberhentian terhadap calon anggota legislatif atau caleg yang berprofesi sebagai pengurus RT/RW menyimpang dari aturan konstitusi dan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)," ujar Said dalam keterangannya, Rabu (27/9).
Menurut Said, Pasal 240 ayat (1) huruf k dan ayat (2) huruf h UU Pemilu pada pokoknya menyatakan caleg yang berprofesi sebagai direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, diwajibkan mundur dari jabatannya yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
Norma ini harus dibaca secara teliti dan komprehensif. Subjek hukum yang diwajibkan mundur menurut aturan adalah caleg yang berprofesi sebagai direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan.
Pengurus RT/RW jelas bukan direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMD/BUMD.
Mereka juga bukan karyawan pemda atau karyawan dari sebuah badan/instansi yang dibentuk oleh pemerintah daerah.
Bahkan, RT/RW bukan bagian dari pemerintah, sebab pemerintahan hanya dibentuk sampai tingkat desa/kelurahan.