Partai Buruh Tuntut Mendagri Mundur
Kamis, 04 Juli 2013 – 18:03 WIB
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Partai Buruh menuntut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mundur dari jabatannya. Surat edaran yang dikeluarkan mendagri dinilai diskriminasi terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang berasal dari partai politik non peserta Pemilu 2014.
"Hari ini kami telah mengirimkan surat mosi tidak percaya kepada Mendagri atas surat edarannya nomor 161 tertanggal 24 Juni 2013 kemarin. Kami meminta agar mendagri mundur dari jabatannya," ujar Ketua Umum DPP Partai Buruh Sonny Pudjisasono di Jakarta, Kamis (4/6).
Menurut Sonny, dalam surat tersebut mendagri meminta seluruh Ketua DPRD segera mengirimkan surat kepada gubenur, bupati dan wali kota untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD dari partai politik non peserta Pemilu 2014 yang mencalonkan diri menjadi calon anggota legislatif (caleg) dari partai lain.
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Partai Buruh menuntut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mundur dari jabatannya. Surat edaran yang dikeluarkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Investor & Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991
Minggu, 05 Januari 2025 – 07:46 WIB - Humaniora
Para Honorer Jangan Sedih jika Diangkat jadi ASN Jenis Terbaru
Minggu, 05 Januari 2025 – 07:06 WIB - Humaniora
Ini Syarat Mutlak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Disiapkan Formasi Tampungan
Minggu, 05 Januari 2025 – 06:48 WIB - Humaniora
Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Mayoritas Lulusan SMA, Berebut Sisa Formasi
Minggu, 05 Januari 2025 – 06:32 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Nasib Honorer Gagal PPPK 2024 Terang, BKN Beri Penjelasan, Nantikan Kepastiannya
Minggu, 05 Januari 2025 – 06:57 WIB - Humaniora
Ini Syarat Mutlak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Disiapkan Formasi Tampungan
Minggu, 05 Januari 2025 – 06:48 WIB - Humaniora
Para Honorer Jangan Sedih jika Diangkat jadi ASN Jenis Terbaru
Minggu, 05 Januari 2025 – 07:06 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Minggu 5 Januari 2025
Minggu, 05 Januari 2025 – 07:24 WIB - Dahlan Iskan
Sidang Semu
Minggu, 05 Januari 2025 – 07:48 WIB