Selain itu ia juga menilai surat edaran mendagri telah bertabrakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, dan sejumlah peraturan perundang-undangan yang lain.(gir/jpnn)
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Partai Buruh menuntut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mundur dari jabatannya. Surat edaran yang dikeluarkan