Partai Demokrat Kubu Moeldoko Belum Menyerah
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko, Saiful Huda Ems, mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyusul keputusan pemerintah menolak kepengurusan PD versi KLB di Deli Serdang, Sumatra Utara.
“Negara telah mengatur dengan sangat rapi bagaimana sistim penyelesaian konflik partai. Di antaranya ada mekanisme penyelesaian melalui Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Negeri,” ujar Huda kepada wartawan, Kamis (1/4).
Huda menuturkan, PD kubu Moeldoko ingin mendapatkan keadilan, sehingga mengajukan gugatan ke PTUN.
Gugatan itu, katanya, sekaligus sebagai upaya mengembalikan PD sesuai cita-cita pendiri.
“Mengembalikan muruah PD sebagai partai modern, terbuka dan demokratis, menjadi rumah besar bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak permohonan yang diajukan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun yang meminta disahkannya kepengurusan DPP Partai Demokrat versi KLB di Deli Serdang, Sumatra Utara.
"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang, Sumatra Utara tanggal 5 Maret, ditolak," kata Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube akun Pusdatin OKe, Selasa (31/3).
Menurut pria Sumatra Utara itu, pemohon tidak kunjung memenuhi dokumen yang disyaratkan, agar kepengurusan PD versi KLB bisa disahkan.