Partai Garuda Endus Upaya Menggagalkan Prabowo Maju ke Pilpres Lewat Gugatan MK
jpnn.com, JAKARTA - Masalah peraturan umur bagi capres dan cawapres belum juga selesai. Pasalnya Mahkamah Konstitusi (MK) pada akan memutus batasan syarat usia capres-cawapres maksimal 70 tahun.
Jika nantinya MK memutus adanya batasan usia 70 tahun ini. Maka bakal capres Prabowo Subianto pun bakal terhalang syarat ini, sebab usia dia 72 tahun.
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi memastikan MK akan menolak gugatan terkait batas usia capres-cawapres maksimal 70 tahun.
Hal ini merujuk dengan putusan MK pada 16 Oktober 2023 yang menolak gugatan batas usia minimal usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
"Maka batas maksimal umur orang untuk maju menjadi capres-cawapres berumur 70 tahun, dapat dipastikan ditolak juga," ujar Teddy, Senin (23/10).
Menurut Teddy, MK tidak berwenang menentukan batasan angka, sehingga akan menjadi bias karena tidak ada alat ukurnya.
"Itu alasan MK saat menolak gugatan terkait batas minimal umur capres-cawapres. Jadi kalau bicara angka, dapat dipastikan MK akan menolak gugatan tersebut," tegasnya.
Teddy menuturkan secara histori Indonesia hingga saat ini memiliki Wakil Presiden yakni Ma'ruf Amin yang ketika dilantik berusia 76 tahun. Bahkan Ma'ruf Amin saling bersinergi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menjalankan pemerintahan.