Partai Garuda Ingatkan Organisasi Mahasiswa Tidak Boleh Lakukan Debat Bacapres
"Ketika menggunakan UU Pendidikan Tinggi, yang menyelenggarakan adalah dosen atau profesor, bukan mahasiswa atau organisasi mahasiswa," tuturnya.
Dia menegaskan organisasi mahasiswa tidak boleh melaksanakan politik praktis dengan mengundang bacapres untuk berdebat. Hal itu sesuai UU Pendidikan Tinggi maupun UU Pemilu.
"Mereka adalah pihak yang seharusnya menerima pendidikan politik bukan yang memberikan pendidikan politik. Secara hukum atau aturan, pendidikan politik untuk urusan pemilu ada di Partai Politik dan Penyelenggara Pemilu," kata Teddy.
"Secara pengalaman, pemilu itu pelakunya adalah partai politik dan penyelenggara pemilu. Jadi, dilihat dari sisi hukum atau aturan dan kemampuan, tentu tidak layak jika yang seharusnya diberikan pendidikan politik malah memberikan pendidikan politik," pungkas Teddy.(mcr8/jpnn)