Partai Garuda Sebut Penyebar Isu Ijazah Palsu Jokowi Bisa Diproses Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai gugatan terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo tak berdasar.
Sebab, data Jokowi sudah dinyatakan valid dalam pemilihan presiden.
"Karena wajib terlebih dahulu diverifikasi sebelum dinyatakan resmi menjadi calon Presiden," ungkap Teddy Gusnaidi di Jakarta, Selasa (11/10).
Menurutnya, gugatan seorang WNI terkait ijazah palsu malah merugikan kelompok yang ingin membuat kekacauan.
"Isu ijazah palsu sebagai kendaraan mereka dalam membuat kerusakan. Jika nanti secara hukum tidak terbukti, maka isu ini tidak bisa lagi mereka gunakan," katanya.
Oleh karena itu, tanpa pembelaaan di ruang publik, isu itu bisa diproses hukum.
"Jika isu ini terus disebarluaskan pasca putusan pengadilan sudah masuk dalam ranah pidana, sehingga bisa diproses hukum. Ini tentu hal yang positif, karena bisa segera membersihkan hal-hal yang negatif," tegas Teddy.
Gugatan atas ijazah palsu Jokowi ke PN Jakarta Pusat dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono.