Partai Gelora Dukung Imbauan MUI Agar Umat tidak Mudik Idulfitri
Selasa, 27 April 2021 – 16:53 WIB
"Dalam hal ini, mencegah penularan atau tertular Covid-19 lebih didahulukan daripada mendapatkan manfaat," ujar dua.
Alasan berikutnya, tutur dia, ulama fikih berpendapat bahwa salat Idulfitri bisa tetap sah dilaksanakan di rumah.
Hal itu berdasarkan pada apa yang dilakukan sahabat Anas bin Malik Ra, tatkala tidak bisa ikut salat Idulfitri di masjid.
Alasan ketiga, kata dia, ketika umat melaksanakan salat Idulfitri di rumah demi mencegah penularan Covid-19, orang tersebut akan mendapat pahala besar.
"Sebab, dia melakukan karena uzur," pungkas Rochim. (ast/jpnn)