RUU Pilkada Batal Disahkan DPR RI, Relawan Jokowi-Prabowo Ajak Masyarakat Lakukan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Tim 8 Relawan Jokowi-Prabowo (RJP) merespons pro dan dan kontra terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora soal Undang-Undang Pilkada agar partai politik yang tidak memiliki kursi DPRD dapat mencalonkan kepala daerah.
Koordinator Nasional Tim 8 Relawan Jokowi-Prabowo Wignyo Prasetyo mengatakan pro dan kontra yang terjadi negara yang menganut sistem demokrasi merupakan hal yang wajar dan pasti terjadi.
Namun, kata mantan aktivis 98 itu, hal tersebut tidak perlu diperdebatkan lagi, terlebih DPR RI mengurungkan niatnya untuk mengubah putusan MK tersebut melalui RUU Pilkada.
“Pro kontra itu hal yang wajar, hal yang sudah semestinya terjadi, jadi enggak usah kita berdebatkan lagi. Apalagi sudah jelas DPR sudah batalkan niatnya untuk merevisi keputusan MK,” tegas Wignyo Prasetyo yang merupakan mantan tahanan politik.
Wakil Koordinator Tim 8 RJP Abdul Havid Permana menambahkan dirinya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghargai keputusan masing-masing lembaga negara tersebut.
“Saya kira keputusan Mahkamah Konstitusi dan DPR perlu kita hargai, apalagi sudah tegas legislatif enggak jadi mengubah keputusan MK. Jadi KPU tinggal jalankan saja keputusan itu. Enggak perlu lagi hingar bingar,” imbuhnya.
Selanjutnya, kata Abdul Havid Permana, tinggal masyarakat yang menentukan pilihannya pada Pilkada 2024 mendatang.
"Rakyatlah sebagai penentu siapa nanti yang layak sebagai pemimpinnya,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Umum Tim 8 RJP Akhrom Saleh menyentil adanya partai politik yang bak pahlawan kesiangan, padahal yang mengajukan gugatan ke MK tersebut adalah Partai Buruh dan Gelora.