Partai Nama Lama tak Berhak Ajukan Balon Kada
Rabu, 06 Februari 2013 – 20:28 WIB
![Partai Nama Lama tak Berhak Ajukan Balon Kada Partai Nama Lama tak Berhak Ajukan Balon Kada - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
JAKARTA - Partai Politik yang sudah bergabung dengan partai lain, atau berubah nama, tidak lagi berhak mengajukan Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah (Balon Kada) dengan menggunakan nama partai yang lama. "Partai yang berhak mengajukan bakal pasangan calon adalah partai baru yang sudah mendapat legalisasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, di Jakarta, Rabu (6/2).
Ia mencontohkan Partai Indonesia Baru (PIB) yang sekarang berganti nama menjadi Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) dan Partai Persatuan Daerah (PPD) yang berubah nama menjadi Partai Persatuan Nasional (PPN).
"Nah yang berhak mengajukan bakal calon kepala daerah itu adalah partai dengan nama yang baru,” ujarnyanya.
JAKARTA - Partai Politik yang sudah bergabung dengan partai lain, atau berubah nama, tidak lagi berhak mengajukan Bakal Pasangan Calon Kepala
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Ridwan Kamil Enggak Bakal Menang Melawan Anies di Pilkada Jakarta
Sabtu, 22 Juni 2024 – 04:00 WIB - Pilkada
Inovatif dan Prorakyat, Eman Suherman Makin Diinginkan Memimpin Majalengka
Sabtu, 22 Juni 2024 – 00:05 WIB - Pemilihan Umum
Rekam Jejak Pengawas Pemilu Penting Terstruktur Demi Pembinaan
Jumat, 21 Juni 2024 – 21:51 WIB - Pilkada
KPU Minta Putusan MA Soal Batas Usia Pada Pilkada Segera Diundangkan
Jumat, 21 Juni 2024 – 21:32 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
TPG ke-13 Guru PPPK & PNS Segera Cair, Tanpa Potongan
Sabtu, 22 Juni 2024 – 13:15 WIB - All Sport
VNL 2024 Putra: AS Jaga Peluang ke 8 Besar, Cek Klasemen
Sabtu, 22 Juni 2024 – 12:57 WIB - Humaniora
Pendaftaran CPNS Ditutup 2 Juli 2024, Lulusan SMA Bisa Melamar
Sabtu, 22 Juni 2024 – 13:42 WIB - Sport
Putu Panji Pimpin Timnas U16 Indonesia Bungkam Singapura, Sandhika Sudah Menduga
Sabtu, 22 Juni 2024 – 11:26 WIB - Hukum
Kapolri Turunkan Propam, Irwasum, dan Bareskrim untuk Asistensi Kasus Vina Cirebon
Sabtu, 22 Juni 2024 – 14:11 WIB