TPG ke-13 Guru PPPK & PNS Segera Cair, Tanpa Potongan
jpnn.com, JAKARTA - Guru PPPK dan PNS dihujani berbagai tunjangan. Selain menerima gaji ke-13 dan THR, mereka juga mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) ke-13.
Guru PPPK dan PNS yang memiliki sertifikat pendidik (serdik) juga akan menerima TPG THR.
"Alhamdulillah, guru PPPK beserdik mendapatkan tunjangan double. Sudah mendapatkan gaji ke-13 dan THR, juga mendapatkan TPG ke-13 dan TPG THR," kata Ketua Perkumpulan Pendidikan dan Guru (P2G) Kabupaten Blitar Sri Haryati kepada JPNN.com, Sabtu (22/6).
Sri mengungkapkan TPG ke-13 dan TPG THR ini sudah diberikan sejak tahun lalu. Namun, yang diberikan hanya 50 persen dari gaji pokok (gapok).
TPG besarannya setara gapok PPPK atau PNS. Eks guru honorer K2 ini mengungkapkan pemberian TPG ke-13 dan TPG THR baru diberlakukan tahun 2023.
Kebijakan tersebut sangat disyukuri para guru beserdik. Sebab, butuh perjuangan besar untuk lulus pendidikan profesi guru (PPG).
"Pemerintah benar-benar memperhatikan nasib guru, makanya teman-teman yang belum ikut PPG harus ikut, " ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan saat ini proses pencairan TPG ke-13 mulai berjalan. Contohnya, guru PPPK dan PNS serta pengawas pendidikan agama Islam (PAI) jenjang SD, SMP, SMA/SMK di Kabupaten Tuban sudah diminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan pencairan TPG ke-13.