Partai Nasdem Genjot Kepengurusan di Daerah
Untuk Penuhi Syarat Verifikasi ParpolKamis, 30 Juni 2011 – 03:03 WIB
Ketua Partai Nasdem Provinsi DKI Jakarta, Armyn Gultom menambahkan, Undang-undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik mensyaratkan kepengurusan partai di seluruh provinsi, sekurang-kurangnya terdapat pengurus di 75 persen kabupaten/kota di setiap provinsi, serta untuk tingkat kabupaten/kota diharuskan ada kepengurusan minimal 50 persen dari jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Menurut Armyn, struktur tersebut harus dilengkapi dengan legalitas keberadaan kantor, surat keterangan domisili keberadaan kantor DPC, DPD, dan DPW Partai Nasdem dari kelurahan. Kemudian, surat keterangan terdaftar dari kecamatan untuk pengurusan DPC untuk kabupaten kota, dan provinsi dari Kesbang sesuai dengan tingkatan masing-masing. "Kita sudah penuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ungkap Armyn.
Menurutmua, DPW Partai Nasdem Provinsi DKI Jakarta bersama DPD kabupaten/kota dan DPC di tingkat kecamatan telah membentuk Dewan Pimpinan Ranting (DPRt) di 95 kelurahan dari 267 kelurahan di DKI Jakarta. Selain itu, rekrutmen kader juga terus dilakukan. "Dalam kaitan itulah kami melaksanakan Rapat Koordinasi Wilayah ini," tegasnya. (boy/jpnn)