Partai Pendukung Cukup Dijatah 9 Menteri
Rabu, 29 Juli 2009 – 18:14 WIB
Sementara, pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Andrinof Chaniago menyebutkan, jumlah menteri mestinya maksimal 27 saja. Dari jumlah itu, 40 hingga 45 persennya diisi orang Partai Demokrat, 20 hingga 25 persen dari kalangan profesional, dan hanya 30 persennya saja atau 9 menteri yang diberikan kepada partai pendukung. Mengapa Demokrat harus mendapat jatah mayoritas, Andrinof menjelaskan, karena ada fakta politik bahwa kemenangan SBY-Boediono dalam pilpres lalu lebih karena figur pribadi SBY yang disukai pemilih. "Peran partai pendukung sangat kecil. Bahkan, untuk Partai Amanat Nasional, jatahnya harus dipangkas karena dulu tidak kompak mendukung SBY," ujarnya.
Alasan lain, dengan perolehan suara pileg yang lebih dari 20 persen, Partai Demokrat sebenarnya sudah punya tiket sendiri untuk mengusung pencalonan SBY. Peran partai pendukung, katanya, hanya dibutuhkan untuk kepentingan politik ke depan, khususnya peran mereka di parlemen. Jatah partai yang hanya 30 persen itu pun, kata Andrinof, harus diisi dari orang partai yang punya keahlian khusus memimpin departemen tertentu itu. Kompetensi menteri ini penting, karena dalam lima tahun ke depan, SBY harus bisa menunjukkan efektifitas pemerintahannya.