Pasal Dihapus, MK Minta Gugatan Dicabut
Jumat, 19 Agustus 2011 – 13:20 WIB
Muhammad Alim meminta kepada kuasa hukum pemohon untuk membuat pernyataan tertulis untuk menarik gugatannya. "Mohon dibuat pernyataan tertulis, nanti kami keluarkan penetapannya," kata Alim.
Permohonan Pengujian Undang-Undang pasal 65 Undang-Undang MK Nomor 24 Tahun 2003 ini diajukan oleh Suhardi Somomoelyono selaku ketua umum Kolektif Pimpinan Pusat Komite Kerja Advokat Indonesia (KPP KKAI) dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (DPP HAPI).
Dalam Pasal 65 Undang-Undang MK tahun 2003 tersebut disebutkan bahwa Mahkamah Agung tidak dapat menjadi pihak dalam sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 kepada Mahkamah Konstitusi.