Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pasal Dihapus, MK Minta Gugatan Dicabut

Jumat, 19 Agustus 2011 – 13:20 WIB
Pasal Dihapus, MK Minta Gugatan Dicabut - JPNN.COM
Mendengar saran Alim, tim kuasa hukum pemohon, Suhardi Somomoelyono selaku pihak pemohon menyatakan akan segera menyabut gugatan mereka. "Setelah kami bahas bersama, kami akan mencabut gugatan kami Yang Mulia," tuturnya.

Muhammad Alim meminta kepada kuasa hukum pemohon untuk membuat pernyataan tertulis untuk menarik gugatannya. "Mohon dibuat pernyataan tertulis, nanti kami keluarkan penetapannya," kata Alim.

Permohonan Pengujian Undang-Undang pasal 65 Undang-Undang MK Nomor 24 Tahun 2003 ini diajukan oleh Suhardi Somomoelyono selaku ketua umum Kolektif Pimpinan Pusat Komite Kerja Advokat Indonesia (KPP KKAI) dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (DPP HAPI).

Dalam Pasal 65 Undang-Undang MK tahun 2003 tersebut disebutkan bahwa Mahkamah Agung tidak dapat menjadi pihak dalam sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 kepada Mahkamah Konstitusi.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemohon pengujian Pasal 65 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang MK  mencabut gugatannya karena

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News