Pasal Karet di UU ITE Kerap Memakan Korban, Segera Cabut!
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pihak kembali menyoroti UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Beberapa pihak menilai ada pasal karet yang hasrus dicabut dari aturan tersebut.
Misalnya pasal 27, pasal 28, dan pasal 29 yang kerap memakan korban. Selain dinilai sebagai pasal karet, ketiga pasal itu juga dianggap pasal duplikasi.
Direktur Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menyampaikan bahwa mencabut pasal 27, pasal 28, serta pasal 29 dalam UU ITE merupakan salah satu catatan penting.
Pria yang akrab dipanggil Eras itu pun membeberkan, ketiga pasal itu merupakan duplikasi aturan yang sudah tertuang dalam KUHP. ”Seperti pasal 27 ayat (1) dengan BAB XIV Kejahatan Terhadap Kesusilaan pasal 281 – pasal 283,” terang dia.
Selain itu, juga masih ada pasal 27 ayat (2) yang dinilai merupakan duplikasi BAB XIV Kejahatan Terhadap Kesusilaan pasal 303 – 303 bis, pasal 27 ayat (3) duplikasi BAB XVI Penghinaan pasal 310 dan pasal 311, pasal 28 ayat (1) dalam UU ITE dinilai sebagai duplikasi pasal 11 dan pasal 17 juncto pasal 62 UU Perlindungan Konsumen. Juga pasal 29 ayat (1) yang menjadi duplikasi BAB XXIII Pemerasan dan Pengancaman pasal 368 – 369.
Menurut Eras, seharusnya tidak ada pasal duplikasi dalam UU ITE. Apa lagi pengaturan dalam pasal – pasal tersebut tidak lebih baik ketimbang ketentuan yang sudah termuat dalam KUHP. ”Celakanya rumusan dalam UU ITE sangat buruk dan tidak jelas,” ungkap dia.
Sehingga pasal – pasal itu rentan dipakai untuk mengkriminalisasi. Akibatnya, ICJR memandang kerap terjadi pelanggaran hak asasi manusia akibat pasal – pasal itu.
Lebih lanjut, Eras juga menyampaikan bahwa keberadaan pasal duplikasi dalam UU ITE juga menjadi masalah. ”Apabila tindak pidana tersebut sudah bisa dikenakan menggunakan pasal – pasal dalam KUHP maka pengaturan ulang dalam UU ITE mengakibatkan ketidakpastian hukum,” jelasnya.