Pasal Karet di UU ITE Kerap Memakan Korban, Segera Cabut!
Untuk itu, ICJR mendorong agar UU ITE direvisi kembali. Sebab, melalui revisi itu pasal – pasal keret dan duplikasi bisa dicabut.
Berdasar keterangan Eras, catatan lain yang juga penting bagi ICJR terkait mekanisme izin pengadilan dalam upaya paksa aparat penegak hukum serta pengaturan blocking dan filtering konten. Selain itu, mereka juga memberikan beberapa rekomendasi terkait UU ITE.
Yakni mengevaluasi UU ITE dari segi subatansi serta implementasi. ”Jika rumusannya masih karet dan multitafsir, maka dapat digunakan rumusan lama yang terdapat di KUHP,” imbuhnya.
Tentu saja dengan beberapa penyesuaian. Kemudian, pengambil kebijakan harus menggunakan pendekataan multi pemangku kepentingan dalam proses perumusan revisi UU ITE ke depan, Menempatkan hak mengakses internet sebagai bagian dari hak asasi manusia seperti hak asasi manusia lainnya.
”Sehingga seluruh perlindungan hak asasi seseorang juga harus menjadi acuan dan pijakan dalam pengambilan kebijakan terkait,” ungkap Eras.
Terakhir, aparat penegak hukum harus lebih hati – hati dalam memandang suatu kasus serta tidak bertindak secara subjektif. Sebab, ICJR menilai itu merupakan pelanggaran terhadap hak atas fair trial yang dimiliki oleh orang yang diduga melakukan tindak pidana. Hal tersebut dinilai penting, sambung Eras, mengingat masih cukup banyak pasal karet dalam UU ITE yang berlaku saat ini.
Sementara itu Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla menuturkan kebijaksanaan hakim bisa mencegah tudingan pasal karet itu. Pria yang baru mendapatkan cucu ke-15 itu menuturkan proses penegakan hukum hingga vonis atas kasus di UU ITE tidak begitu saja keluar. Tetapi melewati jaksa dan hakim dalam proses pengadilan.
’’Jadi yang harus menafsirkan itu semua (supaya, Red) jangan jadi (pasal, Red) karet ya hakim,’’ katanya di kantor Wapres, Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (6/2).