Pasal Karet
Oleh Dahlan IskanZaman saya jadi demonstran dulu pasal itu disebut 'pasal karet'. Bisa diolor ke mana-mana. Tergantung yang lagi berkuasa.
Pasal karet itu, menurut orang pemerintah sekarang, sudah dihilangkan dari rancangan KUHP yang sekarang. Namun dari ILC itu saya jadi tahu: ternyata ada pasal baru.
Hanya bunyinya yang beda. Kalau dulu disebut pasal 'menghina presiden' sekarang menjadi pasal 'menyerang kehormatan presiden'.
Di ILC itu Menteri Hukum dan HAM kelihatan ngotot: bahwa menyerang kehormatan presiden harus dihukum. Alasannya banyak. Lihatlah ILC itu.
Alat menghina atau menyerangnya yang sama: kata-kata, tulisan, gambar, karikatur dan seterusnya.
"Sahkan saja RUU KUHP ini sebagai UU, tetapi pasal menyerang presiden itu dihilangkan," kata DR Andi Irmanputra.
Di samping terpikat pada Ketua BEM UGM dan UIN Syarif Hidayatullah, saya juga terpikat dengan DR Andi Irmanputra ini. Cara bertuturnya jernih, jelas, dan tanpa emosi.
Sudut yang ia lihat juga menunjukkan kejeliannya. Tidak muter-muter. Telak.