Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pasal Karet

Oleh Dahlan Iskan

Selasa, 01 Oktober 2019 – 04:24 WIB
Pasal Karet - JPNN.COM
Dahlan Iskan.

Zaman saya jadi demonstran dulu pasal itu disebut 'pasal karet'. Bisa diolor ke mana-mana. Tergantung yang lagi berkuasa.

Pasal karet itu, menurut orang pemerintah sekarang, sudah dihilangkan dari rancangan KUHP yang sekarang. Namun dari ILC itu saya jadi tahu: ternyata ada pasal baru.

Hanya bunyinya yang beda. Kalau dulu disebut pasal 'menghina presiden' sekarang menjadi pasal 'menyerang kehormatan presiden'.

Di ILC itu Menteri Hukum dan HAM kelihatan ngotot: bahwa menyerang kehormatan presiden harus dihukum. Alasannya banyak. Lihatlah ILC itu.

Alat menghina atau menyerangnya yang sama: kata-kata, tulisan, gambar, karikatur dan seterusnya.

"Sahkan saja RUU KUHP ini sebagai UU, tetapi pasal menyerang presiden itu dihilangkan," kata DR Andi Irmanputra.

Di samping terpikat pada Ketua BEM UGM dan UIN Syarif Hidayatullah, saya juga terpikat dengan DR Andi Irmanputra ini. Cara bertuturnya jernih, jelas, dan tanpa emosi.

Sudut yang ia lihat juga menunjukkan kejeliannya. Tidak muter-muter. Telak.

Akhirnya saya menemukan pendapat yang cocok dengan pikiran saya: pikiran DR Andi Irmanputra Sidin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close