Pasal-pasal di RUU Revisi UU ASN yang Wajib Diketahui Honorer K2
Jumat, 03 April 2020 – 09:41 WIB
![Pasal-pasal di RUU Revisi UU ASN yang Wajib Diketahui Honorer K2 Pasal-pasal di RUU Revisi UU ASN yang Wajib Diketahui Honorer K2 - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2020/01/20/honorer-k2-mengikuti-rapat-kerja-komisi-ii-dpr-dengan-menpanrb-dan-bkn-foto-ricardojpnn-91.png)
Honorer K2 mengikuti rapat kerja Komisi II DPR dengan MenpanRB dan BKN. Foto: Ricardo/JPNN
(2). Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang belum diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) diberikan gaji paling sedikit sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
(3). Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, tenaga kontrak, atau pegawai dengan nama lainnnya. (fat/jpnn)