Pasal Penghinaan Presiden Muncul Lagi, Begini Respons Sahroni
Rabu, 09 Juni 2021 – 22:09 WIB
Namun demikian, Sahroni masih menunggu draft RKUHP tersebut dari pemerintah agar bisa dibahas pasal per pasal secara mendetail.
"Perlu penjabaran yang lebih mendetail terkait poin-poin penghinaan yang akan dikenakan hukuman atau dilarang, supaya pasal ini klir dan tidak menjadi pasal karet," pungkas Ahmad Sahroni. (fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: