Pasal Penghinaan Presiden, Pasal Selundupan
Minggu, 14 April 2013 – 18:29 WIB
Kini, ia melihat ada upaya menyelundupkan pasal tersebut ke dalam RUU KUHP.
Upaya penyelundupan ini menunjukkan rendahnya moralitas hukum pemerintah. "Sebab pasal yang sudah dikubur MK masih diupayakan untuk dihidupkan lagi," katanya.
Padahal, dia menerangkan, pemaksaan itu bisa membuat pemerintah dan DPR dinilai melanggar konstitusi. "Jika pemerintah dan DPR melanggar konstitusi, legalitasnya tentu patut dipertanyakan," kata dia.