Pasal Perbuatan Cabul Sesama Jenis Diuji Materi
jpnn.com, JAKARTA - Maraknya gaya hidup penyuka sesama jenis mengkhawatirkan masyarakat. Apalagi kegiatan mereka yang melakukan praktik pesta seks gay.
Kondisi itulah yang mendorong Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia bersama dengan 12 pemohon di antaranya Prof Euis Sunarti, Dr Sitaresmi Soekanto, Dr Tiar Anwar Bachtiar dan lain-lain telah mengajukan uji materi keMahkamah Konstitusi mengenai pasal kesusilaan dalam KUHP.
Salah satunya adalah Pasal Perbuatan Cabul Sesama Jenis. Mereka menilai, makna dalam pasal 284, 285, dan 292 KUHP terkait perzinaan, pemerkosaan, dan perbuatan cabul sesama jenis tidak sejalan dengan nilai moral, agama, dan budaya. Uji materi diharapkan memperkuat sanksi.
"Diajukannya uji materi ini salah satunya dengan harapan bahwa pihak penegak hukum mendapat penguatan hukum di samping pasal perundangan yang sudah ada seperti UU Pornografi," kata Ketua AILA Indonesia Rita Soebagio dalam pernyataan resminya, Selasa (23/5).
Mereka meminta agar homoseksual haruslah dilarang tanpa membedakan batasan usia korban, baik masih belum dewasa maupun sudah dewasa.
Sehingga, para pelaku lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender (LGBT) dikenakan Pasal 292 KUHP dan dipenjara maksimal lima tahun.
Terkait Pasal 284, permohonan uji materi adalah dengan menghapus frasa "telah kawin" sehingga definisi perzinaan menjadi diperluas bukan hanya bagi orang yang sudah menikah.
Sementara, terkait Pasal 285, menghapus frasa wanita sehingga makna pemerkosaan diperluas bukan terhadap wanita, melainkan bisa terjadi terhadap laki laki.