Pasal Perbuatan Cabul Sesama Jenis Diuji Materi
AILA ingin agar MK menghapus frasa dewasa di pasal 292 dan frasa yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa sehingga perbuatan cabul sesama jenis diperluas tanpa melihat batasan usia.
"AILA bersama 12 pemohon memberikan apresiasi yang tinggi kepada aparat hukum khususnya Polres Jakarta Utara yang membubarkan kegiatan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila khususnya sila kemanusiaan yang adil dan beradab," tuturnya.
Sekjen AILA Indonesia Nurul Hidayati menambahkan, pihaknya meyakini sebagai makhluk Tuhan, manusia dituntut untuk senantiasa menunjukkan sikap sesuai fitrahnya sebagai makhluk yang beradab. Karena manusia beradab terikat dengan nilai-nilai dan norma budaya dan agama yang diyakini.
"Dan tidak melakukan kerusakan moral yang akan menjatuhkan harga diri sendiri dan bangsa," pungkasnya. (esy/jpnn)