Pasal Revisi UU MK Dinilai Inkostitusional
Jumat, 05 Agustus 2011 – 11:47 WIB
Sementara itu, majelis hakim memberikan wakti 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonanya terutama yang terkait dengan kedudukan hukum (legal standing).
“Anda melihat pengujian UU ini kepentingan siapa MK sebagai lembaga atau kepentingan hakim konstitusi sebagai individual. Yang paling penting posisi anda, kalau itu kelembagaan atupun hakim itu terpisah dengan legal standing anda,” kata hakim Anggota Harjono.(kyd/jpnn)