Pasal Santet Rawan Dimanipulasi
Kamis, 21 Maret 2013 – 10:43 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Eva K Sundari mengaku sumpek karena hukum Indonesia mengikuti Arab Saudi yang masih percaya sihir. Menurut Eva, di negeri kaya minyak itu, beberapa TKI diputus bersalah atas pengakuan orang lain (majikan-majikan) yang anaknya hilang, sakit akibat praktek sihir para TKI tersebut. "Konyolnya, anak majikan yang dikatakan hilang beberapa bulan kemudian balik ke rumah segar bugar. Tidak ada kompensasi apapun atas kerugian formil dan material yang dialami TKI," ujar Eva dalam keterangan pers, Kamis (21/3).
Ditambahkan, pasal santet rawan dimanipulasi. Pasal yang diklaimnya untuk melindungi itu, imbuh Eva, malah mengakomodasi mobilisasi kebencian. Selain itu, sambung dia, pasal santet juga lebih banyak mudharatnya dan memundurkan praktek hukum karena memfasilitasi irasionalitas.
"Fungsi hukum untuk menstransformasi masyarakat gagal," ucapnya.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Eva K Sundari mengaku sumpek karena hukum Indonesia mengikuti Arab Saudi yang masih percaya sihir. Menurut Eva,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Hukum
KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
Senin, 23 Desember 2024 – 15:57 WIB - Humaniora
Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
Senin, 23 Desember 2024 – 15:24 WIB - Humaniora
Sebelum Terapkan Zero ODOL, Ketua MTI Minta Pemerintah Selesaikan Carut Marut Status & Fungsi Jalan
Senin, 23 Desember 2024 – 15:17 WIB - Humaniora
Inilah Sosok di Balik Kehadiran Shaykh Fadhil Al Jailani di Kongres XIII Jatman
Senin, 23 Desember 2024 – 15:06 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
Senin, 23 Desember 2024 – 11:55 WIB - Liga Indonesia
Setelah Mengalahkan Timnas Indonesia, Bintang Filipina Dilepas Madura United
Senin, 23 Desember 2024 – 10:51 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Stabil Hari Ini 23 Desember, Berikut Daftarnya
Senin, 23 Desember 2024 – 10:12 WIB - Destinasi
Jadwal Bioskop di Bali Senin (23/12): Film Mufasa: The Lion King Masih Merajai
Senin, 23 Desember 2024 – 12:11 WIB - Daerah
Terjadi Lagi, Bentrokan Ojol vs Opang di Bandung, Massa Diduga Bakar Pangkalan Ojek
Senin, 23 Desember 2024 – 11:18 WIB