Pasang Foto Bung Karno, Timses Gus Ipul-Puti Kena Semprit
Kamis, 01 Maret 2018 – 06:17 WIB
Semua tokoh nasional yang bukan pengurus dari suatu parpol tak diperbolehkan dipasang pada APK partai, maupun paslon peserta Pilkada 2018.
Untuk itu, desain dan materi konten APK harus dilaporkan kepada KPU agar sesuai dengan ketentuan.(yos/jpnn)