Pemilu Sebentar Lagi, Atribut Kampanye Makin Ngawur
jpnn.com, SURABAYA - Jelang pemilu, Bawaslu Surabaya menemukan sekitar 1305 alat peraga kampanye yang melanggar aturan KPU dan perda.
Meski begitu, Bawaslu akan tetap melayangkan teguran langsung sebelum dilakukan penertiban.
BACA JUGA : Demi Dana Kampanye, Pak Jokowi Lelang Motor Chopper Kesayangan
Usman anggota Bawaslu Surabaya mengungkapkan, mayoritas APK milik caleg dan juga parpol dipasang di jalan protokol, pedestrian dan taman dengan pemasangan yang tidak sesuai.
BACA JUGA : Cari Dana Kampanye Bersih, PSI Minta Rakyat Patungan
Usman menegaskan, Bawaslu Surabaya sendiri juga sudah berkali-kali menegur dan juga menertibkan APK yang melanggar.
"Namun lantaran APK dipasang oleh pihak ketiga, sehingga itu menjadi alasan tersendiri bagi para caleg dan parpol," jelas Usman.
BACA JUGA : Masih Ada Caleg Nakal Pasang Poster Kampanye di Angkot