Pasang Profil Polisi di Facebook, Gaet Cewek, Pacaran, Raup Rp 54 Juta
Jumat, 20 November 2015 – 08:20 WIB
Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Jambi. Pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara. (ano/sam/jpnn)