Pasangan 'Balkon Seks' Terancam Dua Tahun Dipenjara
jpnn.com - PETALING JAYA - Seorang pengacara kriminal mengatakan bahwa pasangan yang terekam video berhubungan badan di balkon sebuah apartemen di Bangsar South, Petaling Jaya, Kuala Lumpur, dapat dikenakan hukuman atas perbuatan cabul.
Pengacara Sreekant Pillai mengatakan bahwa pasangan atau pemeran dalam video cabul tersebut bisa dipidana dan dijerat dengan pasal 377D KUHP.
Pasal itu mengatakan barang siapa pun yang melakukan tindakan 'perbuatan tidak senonoh' dengan orang lain baik pemerintah atau swasta bisa dipenjara hingga dua tahun.
"Mereka telah difilmkan dan videonya telah disebarkan," katanya kepada The Star Online seperti dilansir AsiaOne, kemarin.
Sebelumnya video pasangan tak dikenal berhubungan badan saat siang bolong di balkon apartemen di Bangsar Selatan, Petaling Jaya, Malaysia, beredar luar di jaringan sosial pada hari Selasa.
Sebelumnya video sepasang kekasih sedang berhubungan badan saat siang bolong di balkon apartemen di Bangsar South, beredar di dunia maya, pada Selasa lalu.
Tontonan panas secara gratis itu berlangsung berdurasi 30 menit dan direkam oleh penyewa dari apartemen lain yang menghadap ke balkon pasangan tersebut.
Polisi menegaskan bahwa hal itu sedang diselidiki dan bahwa mereka telah mengumpulkan bukti.