Pasangan Bonaran Segera Disidang
Sabtu, 28 Mei 2011 – 15:03 WIB
“Permohonan penangguhan penahanan adalah hak terdakwa. Namun keputusannya tetap pada pertimbangan majelis hakim. Dan sesuai KUHPidana kan ada pertimbangan permohonan penangguhan penahanan. Artinya syarat penangguhan penahanan harus sesuai prosedur dan ketentuan, misalnya seperti jaminan sesuai materi pokok perkaranya,” tandas Antonius.
Antonius mengungkapkan, perkara Syukran tergolong pidana umum biasa. Berkaitan dengan status Syukran sebagai Wakil Bupati Tapteng terpilih, Antonius menegaskan bahwa dalam hukum semua warga negara sama hak dan kewajibannya.
“Semua berjalan sesuai prosedur. Dan setiap warga negara sama kedudukannya dalam hukum. Jadi, tidak ada kaitannya beliau sebagai Wakil Bupati Tapteng terpilih,” tegas pria dengan pembawaan tenang dan bersahabat itu.